Hukum atau aturan dasar bermuamalah antara manusia telah Rasulullah berikan dan tunjukkan. Sampai saat ini aturan itu pun masih tetap relevan dan bisa diterapkan pada era modern ini.
Memahami Fiqh Muamalah sebagai tata aturan Islam yang berkenaan dengan hubungan antarmanusia yang ada di dunia ini sangatlah penting. Sebab, di era globalisasi saat ini interaksi antarbangsa, baik secara individual maupun public, senantiasa mendasarkan satu hubungan pada suatu landasan hukum (legal basis) tertentu yang sangat dipengaruhi oleh sistem hukum tertentu. Lantas, apa yang bias ditawar…
Fiqih Muamalah adalah "Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan dan perhubungan manusia sesama manusia dalam urusan kebendaan dan hak-hak kebendaan serta cara-cara menyelesaikan persengketaan mereka".