Peradilan Islam dalam tatanan masyarakat Indonesia mencakup sistem peradilan yang berlandaskan pada hukum Islam, yang dikenal sebagai hukum syariah. Peradilan Islam di Indonesia berakar dari nilai-nilai dan ajaran agama Islam dan memainkan peran penting dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang terkait dengan perkawinan, warisan, dan masalah-masalah pribadi lainnya untuk umat Muslim.