Buku ini merupakan kombinasi penulisan yang memadukan antara sejarah hukum Islam dan tanah asalnya, Arab, dan sejarah hukum islam sampai kenegara-negara Islam termasuk Indonesia. Buku ini dilengkapi pula dengan analisis orientalis terhadap kajian hukum Islam yang diawali oleh Joseph Scacht (1902-1969) dan J.N.D Anderson, Pakar Hukum Islam baik di Barat ataupun di Eropa.
Buku ini bukan sekedar buku pelajaran, melainkan sebuah buku yang ingin dan perlu kita baca, bahkan harus dibaca ulang serta dipergunakan secara terus menerus sebagai reverensi di masa yang akan datang, terutama bagi para akademisi, praktisi dan mahasiswa serta khalayak peminat lainnya.