Akta Keterangan Waris atau Akta Hak Mewaris yang dibuat di hadapan Notaris berlaku untuk semua warga negara Indonesia yang isinya hanya menyatakan dan menyebutkan siapa sebagai ahli waris dari siapa. Bagian atau hak masing-masing para ahli waris tergantung pada hukum yang berlaku bagi yang bersangkutan atau berdasarkan kesepakatan.