Menurut Imre Lakatos, teori adalah hasil pemikiran manusia yang tidak akan musnah dan hilang begitu saja ketika teori lainnya hadir memperbaharui, pada dasarnya teori merupakan keanekaragaman dalam sebuah penelitian. Teori memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematisasikan masalah yang dibicarakan. Dalam ranah hukum teori hukum memiliki kedudukan sebagai dasar dari ilmu…
Teori Hukum berbeda dari buku tentang filsafat hukum. Buku ini tidak berisi mazhab-mazhab dalam ilmu hukum yang lazim di dalam buku filsafat hukum, meskipun dalam perbincangan pada bab-bab dalam buku ini dikemukakan pandangan-pandangan filosofis. Begitu pula buku ini tidak membahas tentang teori sosial tentang hukum yang hanya melihat hukum dari luar sebagai gejala sosial. Buku ini berkaitan de…
Teori Teori Sosial Observasi Kritis terhadap Para Filosof Terkemuka. Teori sungguh bermanfaat. Teori memungkinkan dan membantu kita untuk memahami dengan lebih baik terhadap segala hal yang telah diketahui pada tahap pertama secara intuitif. Namun teori senantiasa bersifat majemuk dan multisentral, sehingga kita harus berpaling pada teoritisi khusus, untuk mengetahui tentang kapitalisme, misaln…
Bibliografi: hlm.134
Negara-negara yang menganut sistem hukum Civil Law (Eropa Kontinental) seperti Jerman, Belanda, bahkan Indonesia memiliki corak hukum yang bersifat tertulis dan terkodifikasi, yaitu peraturan perundang-undangan. Pentingnya peraturan per-undang-undangan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, dalam penyeleng-garaan Sistem Ketatanegaraan Negara Republik …