Bibliografi : hlm. 159
Ada empat metode yang digunakan para ulama dalam mengistinbathkan hukum Islam. Pertama, berpegang pada nash (al-nash). Kedua, memerhatikan al-lllat wa al-Hikmah. Ketiga, berpegang pada al-Maqasid al-Tsanawiyah. Keempat, berpegang pada Sukut al-Syari'i.
Setiap menyebutkan nama Ibn Khaldun orang akan selalu ingat pada Muqaddimah, kapya bakunya yang sudah tidak asing lagi Di Timur maupun di Barat banyak orang mengagumi karena tinjauannya yang tajam dan mendalam. Selain mengenai sejarah, sesuai dengan namanya, Muqaddimah, yang merupakan "pendahuluan" bagi buku sejarahnya yang lebih luas, buku ini memasuki juga masalah- masalah yang belum pernah d…
bibliografi : hlm 225
Wanita tiang negara, bila ia baik,berjayalah negara, bila ia rusak, hancurlah negara. Rasul telah bersabda: Dunia adalah harta kekayaaan, sebaik-baik harta kekayaan adalah wanita sholihah.
Judul Asli: Durus fi al-fiqh al-Muqaran