Ushul Fikih merupakan disiplin Ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Yang menjadi pokok pembahasan Ushul Fikih antara lain: 1. Hukum, yang di dalamnya meliputi wajib, sunah, makruh, mubah, haram, dan lain-lain. 2. Adillah, yaitu dalil-dall Al-Qur'an, As-Sunnah, ljma, …