Buku ini membahas tentang perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dengan menggunakan sarana hukum pidana, yaitu dengan titik tolak pada hukum pidana positif, kemudian bagaimana seharusnya untuk hukum pidana yang akan datang (politik hukum pidana). Dengan orientasi tidak hanya terhadap korban potensial, tetapi juga terhadap korban aktual atau korban nyata.