Secara klasik, hukum dagang mencakup bidang-bidang hukum: asuransi, surat berharga, letter of credit, pengangkutan, hak kekakayaan intelektual, persekutuan perdata, dan badan usaha. Kemudian dalam beberapa dekade terakhir, mencakup bidang hukum yang lebih luas lagi atau bidang-bidang hukum baru, seperti dewan pekerja (work council), perbankan, kepailitan, keagenan, dan anti-monopoli. Hukum…