Kedudukan pendidikan agama dalam pendidikan nasional telah dikuatkan dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 33 ayat 2 menjelaskan bahwa "kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat antara lain pendidikan agama'". Artinya pendidikan agama merupakan bagian integral dari pendidikan nasional. Menurut Riley "pendidikan agama merupakan pengajaran tentang keyakinan…