Hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh) sering kali dianggap sebagai fikih yang bersifat statis dan matematis karena dalil-dalilnya yang bersifat qat’i (pasti). Namun, dinamika sosial dan struktur keluarga modern memicu lahirnya berbagai problematika baru yang membutuhkan ijtihad kontemporer. Salah satu literatur lokal yang berupaya menjembatani teks klasik dengan pemahaman yang mudah dipahami a…