Ruang Lingkup pembahasan hukum Islam sangat luas dan menantang, mencakup ibadah, muamalat, munakahat dan jinayat. Seri problematika hukum islam kontemporer ini membahas berbagai persoalan saat ini dari keempat bidang kajian hukum islam tersebut, suatu bagian yang paling dinamis dalam studi masalah-masalah keislaman.