Penulisan buku ini bertujuan dalam rangka saling mengingatkan agar pengelolaan BMT dan umumnya lembaga keuangan syariah benar -benar mengikuti aturan main yang semestinya, atau paling tidak mendekati semestinya, sehingga di masa datang tidak akan ada lagi deviasi dalam penerapan prinsip-prinsip syariah, baik dalam aqad pengerahan dana maupun penyalurannya kepada masyarakat