Para ulama semua mazhab sepakat kawin mut'ah atau perkawinan sementara pernah dibolehkan di zaman Nabi Muhammad SAW. Namun kemudian dalam perjalanan waktu muncul pro dan kontra yang mengatakan perkawinan ini telah dilarang dan yang mengatakan belum dilarang. Dua paham yang bertentangan ini masing-masing memiliki dasar-dasar dari kitab-kitab yang bisa dipertanggungjawabkan. Menurut kalangan y…