Buku ini membahas tentang : Kantor urusan agama di Indonesia serta analisis optimalisasi peran KUA melalui jabatan fungsional penghulu di eberapa daerah yang didalamnya daerah Pontianak, Kota Medan, KUA Yogyakarta, KUA Denpasar, KUA Kota Manado, dan KUA Kota Surabaya.
Secara doktrinal, agama bersifat permanen yang tidak bisa berubah sekalipun terjadi perubahan sosial. Akan tetapi, begitu agama menjadi milik manusia maka tidak bisa dihindari terjadinya tiga aktivitas manusia, yaitu, pemahaman, penghayatan, dan pengamalan terhadap agama. Dengan demikian, makna agama yang laten muncul dalam berbagai bentuk baik interpretasi maupun aktualisasi sebagai wujud dariā¦