Buku ini menyajikan kupasan mendalam terhadap sejumlah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bidang ekonomi syariah. Ada tiga fokus utama sorotan buku ini: corak pemikiran fatwa, metode penggalian fatwa, dan pola penyerapan fatwa dalam hukum positif. Beberapa catatan pembenahan metode ijtihad juga disuguhkan buku ini.