Dengan memahami filsafat hukum akan menuntut masyarakat, kalangan akademisi, praktisi dan regulator hukum untuk menggunakan akal dan hatinya dengan berpikir mendalam, bertanya dan menggali kembali apa-apa yang diperlukan untuk membuat suatu kerangka hukum yang kokoh, yang mengedepankan tujuan adanya hukum, sumber-sumber hukum serta poros yang menjadi garis lingkar hukum agar tetap edar pada tem…