Dekade 1970-an merupakan dekade ketika agama Islam, Kristen, dan Yahudi menemukan kembali sebuah pendekatan keagamaan baru, yang tidak lagi bertujuan menyesuaikan diri pada nilai-nilai sekular, tetapi lebih pada penemuan kembali suatu landasan suci bagi organisasi kemasyarakatan, dengan mengubah masyarakat, jika perlu. Sejak saat itu fenomena ini terus menyebar ke seluruh dunia. Ia muncul dalam…
Mengacu konsep zakat yang dipraktikkan Rasulullah Saw. di Negara Madinah 14 abad yang lalu, buku ini menegaskan pesan moral-spiritual yang sederhana tapi mendasar: pertama, untuk wajib pajak, bayarlah pajak Anda dengan niat zakat (sedekah karena Allah), dan Anda berhak mendapatkan pahalanya; kedua, kepada pejabat dan aparat negara sebagai amil, kelola uang pajak itu dengan penuh ketakwaan kepad…
Jalaluddin Al-Suyuthi berkata, "Disepakati bahwa Asy-Syafi'i adalah peletak batu pertama ilmu ushul fikih yang lengkap dan independen. Dia orang pertama yang menulis ilmunya secara tersendiri." Imam Ahmad bin Muhammad bin hambal menyatakan, "Dulu, fikih itu terkunci pada ahlinya saja, hingga kemudian Allah membukakannya dengan Asy-Syafi'i."
Langsung atau tidak langsung sebagian besar dari kehidupan ulama dihabiskan untuk membangun moral umat, menegakkan amar ma'ruf nahi munkar. Itu artinya tugas ulama sejalan dan seirama dengan tuntutan pembangunan, yang membedakan hanya kurun waktu dimana dan kapan ulama tersebut hidup. Profil dan kepeloporan ulama harus diekspos secara luas ke tengah-tengah umat, terutama dikalangan generasi m…
Bibliografi: hlm. 123-127
Bibliografi: hlm. 225-231 Indeks: hlm. 233-236 Zakat, lebih dari sekadar kewajiban sebagaimana pandangan umum, adalah koreksi mendasar terhadap konsep pajak lama, baik yang berlaku dalam sistem kekuasaan feodal raja-raja maupun dalam sistem kapitalisme modern dewasa ini Dalam sistem kekuasaan feodal, pajak adalah persembahan (upeti) untuk raja tanpa memedulikan nasib rakyat. Sedangkan dalam…