Syariat Islam adalah syariat yang sesuai untuk setiap zaman dan tempat. Oleh karena itu, berbagai persoalan hukum dan keagamaan yang baru muncul pasti terdapat pemecahannya dalam syariat Islam. Salah satu cara untuk memecahkan suatu persoalan hukum yang baru muncul adalah melalui fatwa keagamaan. Fatwa merupakan produk seorang mujtahid yang memenuhi seluruh syarat untuk dijadlkan sebagai rujuka…