Ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 KUHD yang mengatur tentang pengertian pedagang dan perbuatan perdagangan telah dicabut dan diganti dengan istilah perusahaan. Hal ini mengakibatkan perubahan pengertian hukum dagang menjadi hukum perusahaan. Perkembangan perusahaan dan hukum perusahaan hingga sekarang ini mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga "dagang: hanya merupakan bagian da…