Hukum Islam Mempunyai peran sebagai penyatu kehidupan masyarakat (social control) dan pembentuk masyarakat (social enginering). Kedua fungsi ini diharapkan berjalan serempak dan dapat mengatur kehidupan masyarakat sejalan dengan perkembangan zaman pada era global. Dua peran di atas tidak serta merta mudah dapat dipahami karena akan berhadapan cara pemahaman terhadap hukum Islam. Oleh sebab itu,…
Bibliografi: hlm. 265-266 Indeks: hlm. 267-272 Buku ini memberikan suatu guidence dan contoh dari sekian banyak pendekatan dalam mengaktualisasikan hukum Islam Buku ini memaparkan berbagai isu-isu kontemporer di Indonesia dengan anal hukum dan pendekatan sosiologis yang mudah diterima ranio Analisis dan jawaban terhadap persoalan yang hidup di tengah- tengah masyarakat ini memberikan kesan …
Indeks: 493-503
Indeks: 498-507