Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.
Pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi;
Buku ini membahas tentang ; Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan Dilengkapi dengan : - Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan - Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf - Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat - Fatwa MUI tentang Perkawinan Beda Agama - Fatwa MUI tentang Wakaf Uang - Fatwa MUI tentang Pengelolaan Zakat