Buku Kajian Hukum Larangan PNS Wanita Menerima Poligami ( Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia dan Maqasid Al-Syariah) berisi tentang penelitian dadi pasal 4 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 bahwa Pegawai Negeri Sipil Wanita dilarang untuk dijadikan istri kedua/ketiga/keempat.