Ilmu hadis sebagai sebuah disiplin ilmu memiliki tiga persoalan pokok, yakni apa yang ingin diketahui dari ilmu hadis; bagaimana cara mendapatkan pengetahuan tersebut; dan apa nilai kegunaannya. Buku studi hadis ini membahas berbagai materi yaitu hadis dan sunnah: tinjauan ontologis, epistemologis dan aksiologis, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hadis, sistem periwayatan hadis, metode takhr…
Saat ini, orang-orang Barat telah berhasil mencapai taraf perkembangan ilmu pengetahuan yang dahsyat, sementara umat Islam hanya begini-begini saja. Tentu, kita harus berbenah. Sikap terbaik untuk mendampingi kemajuan zaman adalah tetap mengikutinya untuk mengambil manfaat, sekaligus teguh berpegang kepada ajaran Allah dan Rasulullah. Remaja muslim harus lihai memilah mana perkembangan yang bis…
Doa bukan sekadar rangkaian kata, ia adalah jembatan yang menghubungkanmu dengan Allah. Ia adalah pelukan lembut di saat kamu lelah, cahaya di saat kamu merasa sendirian. Doa yang lahir dari hati yang sadar dan memahami maknanya akan terasa lebih mendalam, lebih nyata, dan lebih berdaya. Buku ini membawamu menyelami 30 Doa dari Al-Qur'an -- dibedah kata per kata, ditelusuri asal-usulnya, diren…
Bibl. 127 - 132 Masalah karakter akhir-akhir ini menjadi sering ditelaah dan dikaji karena bangsa kita sedang dilanda oleh krisis multi dimensional yang berpangkal dari krisis nilai, moral, dan akhlak sehingga berdampak pada kehidupan sosial. Berbagai fenomena dan gejala sosial yang tumbuh dan berkembang akhir-akhir ini di tengah masyarakat (kasus-kasus kekerasan, tawuran antarpelajar, bentrok…
Indonesia sebagai Negara Muslim yang jumlah warga Muslim-nya terbesar di sunia, hukum perdata islam merupakan instrumen hukum yang paling penting dalam memayungi hidup keseharian merka. Hukum perdata islam inilah yang dalam sejarahnya diterima secara menyeluruh (receptie in complexu), baik itu soal perkawinan, warisan, maupun shadaqah, hibah, dan waqaf.
Hormat bendera adalah kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini diatur diatur secara jelas dalam undang-undang PP Nomor 40 Tahun 1985 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Tujuan hormat bendera adalah untuk mengingat jasa para pahlawan yang telah gugur dalam merebut kemerdekaan, memperkuat jiwa nasionalisme dan patriotisme.