Text
Hukum Tata Negara & Hukum Administrasi Negara Dalam Perspektif Fikih Siyasah
Fikih Siyasah secara substansial berbeda dengan Hukum Tata Negara. Hukum Tata Negara bersumber pada sumber horizontal, yaitu manusia dan lingkungannya, sedangkan Fikih Siyasah bersumber pada sumber vertikal yang berasal dari wahyu dan sumber horizontal yang berasal dari manusia dan lingkungannya. Dalam posisi ini, Fikih Siyasah dapat menerima pandangan dan pemikiran manapun selama tidak bertentangan dengan hukum syariat. Dalam prosesnya, Fikih Siyasah menggunakan mekanisme syura (musyawarah) yang bersifat demokratis. Berbeda dengan demokratis, syura tidak boleh menghasilkan kesepakatan dengan bertentangan dengan syariah. Selain itu, Fikih Siyasah juga mengandung kemaslahatan bagi umat manusia, sehingga dapat dikatakan sebagai bidang fikih yang paling luwes, lentur dan kontekstual.
Tidak tersedia versi lain