Text
Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa Koperasi merupakan badan usaha berbasis pada kepentingan ekonomi anggotanya, wujud demokrasi ekonomi, dan gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Amanat Konstitusi itu menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian Nasional dan menjadi bagian integral dari tata perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia berlandaskan Pancasila.
Fakta membuktikan bahwa UMKM dan koperasi mewakili sebagian besar rakyat Indonesia, khususnya mewakili rakyat yang berpenghasilan menengah ke bawah memiliki sumberdaya yang terbatas. Oleh karena itu, tidak berlebihan kalau dikatakan, apabila UMKM ingin maju, maka mereka perlu bekerjasama dalam wadah koperasi. Melalui wadah koperasi itulah, UMKM dapat memobilisasi dan mensinergikan segala sumer daya yang dimiliki dalam melakukan pengembangan organisasi, manajemen, permodalan, dan usahanya.
Tidak tersedia versi lain