Perpustakaan UIN Antasari Banjarmasin

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Sang Pemikir Hukum dari Bumi Lambung Mangkurat
Penanda Bagikan

Text

Sang Pemikir Hukum dari Bumi Lambung Mangkurat

Abdurrahman - Nama Orang; NURSIDAH - Nama Orang; MOHAMMAD, Effendy - Nama Orang; YULIA, Qamariyanti - Nama Orang; ERLINA - Nama Orang;

Sebagal akademisi, konsentrasi kajian Dr.H.Abdurrahman, S.H M.Hum. adalah bidang Hukum Pertanahan, kemudian mulai mengem bangkan konsentrasi kajian ke bidang hukum adat dan masyarakat adat, hukum lingkungan, hukum Islam terutama berkaitan dengan tanah wakaf serta studi tentang kewenangan peradilan agama dalam aspek hukum perdata. Dalam kurun waktu 13 tahun (1978-1991) beliau menulis puluhan buku dengan tema hukum agraria, hukum adat, dan hukum dalam pembangunan; dan melakukan aksi dengan melibatkan diri dalam advokasi pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat. Keterlibatan beliau mayoritas dalam bentuk menjadi narasumber dalam diskusi, seminar, lokakarya, dan pelatihan. Tidak cukup bertemu dengan para aktivis sosial, juga mendekatkan diri dengan sumber persoalan yaitu dengan menghadiri pertemuan-pertemuan kampung. Disinilah beliau berjumpa dengan salah satu ruang sosial lokasi pemberlakukan peraturan per- undang-undangan agraria. Pada kesempatan seperti itu beliau juga menjadi petugas yang membantu orang-orang kampung untuk melek hukum negara (legal literacy) dengan menjelaskan peraturan perundang- undangan mengenai agraria. Beliau mengemukakan diantara hasil kajiannya bahwa masalah pertanahan merupakan persoalan yang rumit dan sensitif, karena berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan baik yang bersifat sosial ekonomi, budaya, hukum, politik dan pertahanan keamanan nasional, sehingga untuk penanggulangannya tidak mungkin hanya dilakukan melalui pendekatan yang sepihak saja, melainkan harus melalui pendekatan terpadu guna mendapatkan suatu penyelesaian yang tuntas. Untuk mewujudkan keadilan agraria maka penanganan dan penyelesaian konflik dan sengketa tanah dan sumber daya alam lainnya menjadi hal utama dan mendesak dilakukan. Upaya mendata dan mengidentifikasi kasus harus dilakukan transparan, komprehensif dan koordinatif antar instansi pemerintahan terkait.

Bibl.: hlm. 662-666


Ketersediaan
#
Perpustakaan UIN Antasari 923.4 San -
2021002902
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
923.4 San -
Penerbit
Yogyakarta : Istana Agency., 2019
Deskripsi Fisik
xxvi, 674 hlm. : ilus; 16 x 24 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786025430701
Klasifikasi
923.4
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subjek
Hukum
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Abdurrahman, Nursidah, Mohammad Effendy, dkk,; editor Yulia Qamariyanti, Erlina, dkk
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN Antasari Banjarmasin
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan UIN Antasari Banjarmasin adalah Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan kepustakaan, mengadakan kerja sama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?