Text
Sejarah HUKUM ISLAM NUSANTARA ABAD XIV-XIX M
Sebelum masa Islam, hukum di Nusantara banyak dipengaruhi oleh hukum Hindu dan Buddha. Hukum yang berasal dari agama Hindu dan Buddha terserap ke dalam budaya setempat. Jelasnya, hukum itu bercampur dengan adat setempat dan menciptakan hukum adat yang dipegang oleh masyarakat. Hukum adat yang dipengaruhi agama Hindu-Buddha berlaku hingga agama baru datang. Kedatangan agama Islam menggantikan secara perlahan hukum yang mengatur masyarakat saat itu. Tetapi, hukum Islam tidak menghapus semua adat dan budaya setempat. Dengan demikian, hukum Islam menandai babak baru suatu budaya hukum di Nusantara. Pertemuan hukum Islam dan hukum adat menunjukkan dinamika tersendiri di Nusantara yang menciptakan beberapa hubungan di antara keduanya. Pertama, hukum Islam dikesampingkan dan hukum adat menjadi pilihan utama. Kedua, hukum Islam hanya menjadi alternatif atau pilihan dari hukum adat. Ketiga, hukum Islam diterapkan secara berdampingan dengan hukum adat. Keempat, hukum Islam menjadi pilihan dan rujukan utama dengan mengesampingkan hukum adat. Jadi, hukum Islam Nusantara adalah hukum Islam yang berkait-berkelindan dengan hukum adat dan budaya setempat. Buku Sejarah Hukum Islam Nusantara Abad X1V-XIX M ini menunjukkan hubungan yang dinamis itu. Buku yang ada di tangan pembaca berisi mengenai sejarah hukum Islam di beberapa daerah yang pernah memiliki kesultanan di Nusantara ini. Pasti ada yang bertanya mengapa hanya beberapa kesultanan yang dibahas di dalam buku ini? Jawabannya sederhana bagi sejarawan seperti saya: karena ketiadaan sumber untuk mendedahkan hukum Islam di beberapa kesultanan yang ada di Nusantara. Dengan demikian, apa yang terdapat di dalam buku ini, semata-mata keberadaan sumber untuk menuliskannya. Tanpa sumber dan historiografi, adalah hal yang mustahil menuliskan satu kesultanan tertentu. Buku tentang sejarah hukum Islam Nusantara ini dapat mengisi kekosongan buku daras tentang tarikh tasyri Nusantara, di lingkungan Fakultas Syariah atau Fakultas Hukum, baik di lingkungan perguruan tinggi Islam (UIN/IAIN/STAIN) maupun perguruan tinggi umum. Buku ini juga dapat menjadi bacaan umum bagi mereka yang ingin mengetahui keberadaan hukum Islam di Nusantara pada masa lampau.
Tidak tersedia versi lain