Text
Hukum dan Masyrakat: sejarah, politik, dan perkembangannya
Istilah negara hukum atau rechstaat dalam unsur perpolitikan Indonesia dimaknai dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat. Kata kunci dari rechstaat atau negara hukum adanya suatu norma dasar yang melandasi terciptanya hukum-hukum di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Hukum memiliki sumber-sumber terdahulu yang perlu diperhatikan juga sebagai satu bagian yang utuh.
Lima sumber hukum tersebut terdiri dari: Undang-undang, Yurisprudensi, Traktat, Kebiasaan dan Doktrin.
Selain daripada itu, Indonesia sebagai negara hukum, memegang setidaknya dua belas prinsip negara hukum, antara lain:
Supremasi konstitusi;
Persamaan dalam hukum;
Asas legalitas;
Organ pemerintah independen;
Peradilan yang bebas dan tidak memihak;
Peradilan tata usaha negara (TUN);
Perlindungan HAM yang bersifat demokratis, berfungsi sebagai sarana perwujudan tujuan bernegara, transparansi dan control social.
Seluruh prinsip tersebut terakomodir oleh Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Buku Hukum & Masyarakat: Sejarah, Politik, dan Perkembangannya direkomendasikan sebagai rujukan untuk mahasiswa Fakultas Hukum, dosen, peneliti, dan praktisi di bidang hukum untuk dapat memahami masyarakat sejarah politik, hukum, dan perkembangannya.
Tidak tersedia versi lain