Text
Ada apa dengan nikah beda agama
Bibliografi: Hal. 224 - 230
Negara sebagai institusi resmi memberikan hambatan yang cukup serius terhadap praktik nikah beda agama. Di dalam Undang-Undang tentang perkawinan, negara telah memberikan "fatwa" bahwa perkawinan antar-agama dilarang dilakukan di negara Indonesia ini. Padahal negara Indonesia penuh ditumbuhi berbagai macam agama dan di dalam persoalan agama seperti nikah beda agama tidak ada tafisr tunggal mengenainya. Apakah hubungan-hubungan yang bersifat lintas agama harus ditakuti?
Tidak tersedia versi lain