Perpustakaan UIN Antasari Banjarmasin

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Hukum pidana islam Fiqih Jinayah
Penanda Bagikan

Text

Hukum pidana islam Fiqih Jinayah

Rahmat Hakim - Nama Orang; Maman Abdul Djaliel - Nama Orang;

Banyak orang mengira bahwa Fiqh Jinayah atau hukum pidana Islam hanya berlaku di negara-negara Islam. Di negara yang bukan negara hukum Islam tidak berlaku, pernyataan tersebut adalah benar apabila hukum pidana Islam hanya berupa sanksi-sanksi untuk jarimah hudud, seperti jilid dan qisas.

Akan tetapi pernyataan tersebut tidaklah benar apabila hukum pidana Islam diartikan sebagal keseluruhan, teori, asas, konsep-konsep, dan ta'zir yang dibahas oleh para fuqoha dalam rangka menanggulangi kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat.

Kesamaan-kesamaan di dalam teori, asas, dan aqidah bisa terjadi antara lain: karena ilmu-ilmu ke Islaman menyebar ke Barat, terutama melalui peradaban Islam di Cordoba (Spanyol Selatan) dan melalui Mesir di Timur Tengah.

Ajaran Islam meletakan hukum pidana Islam sebagal obat terhadap masyarakat yang sedang sakit, setidaknnya mengurangi penyakit masyarakat. Caranya dengan melakukan dan menyebarluaskan yang ma'ruf di satu sisi dan sisi lain mencegah dengan memberikan sanksi kepada yang melakukan kemungkaran. Di sinilah letaknya hukum pidana Islam yang dikalangan ulama termasuk sadzu dzariah, suatu upaya menutup jalan kepada kejahatan, yang didasarkan kepada Al-Quran dan hasil ijtihad para ulama.

Di dalam hukum pidana Islam, aspek keyakinan (dosa pahala), aspek moral, apa yang baik dan buruk, aspek latar belakang terjadinya suatu kejahatan serta sanksi yang memiliki daya preventative dan refrensif, menjadi suatu kesatuan yang utuh di dalam mencapal keadilan.-Prof. Dr. H.A. Djazull (Guru Besar UIN SGD BDG).


Ketersediaan
#
PERPUSTAKAAN PUSAT UIN ANTASARI KAMPUS 2 (Lantai 2) 2x4.5 RAH h
FT20222588
Tersedia
#
PERPUSTAKAAN PUSAT UIN ANTASARI KAMPUS 2 (Lantai 2) 2x4.5 RAH h
FT20192536
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
2x4.5 RAH h
Penerbit
Bandung : Pustaka Setia., 2010
Deskripsi Fisik
196 hlm.;21 Cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9797301281
Klasifikasi
2x4.5
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.II
Subjek
HUKUM ISLAM- Pidana Islam
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Rahmat hakim Editor: Maman Abdul Djaliel
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

Perpustakaan UIN Antasari Banjarmasin
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Perpustakaan UIN Antasari Banjarmasin adalah Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan, pengembangan kepustakaan, mengadakan kerja sama antar perpustakaan, mengendalikan, mengevaluasi, dan menyusun laporan kepustakaan.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?