Text
Hukum pidana islam Fiqih Jinayah
Banyak orang mengira bahwa Fiqh Jinayah atau hukum pidana Islam hanya berlaku di negara-negara Islam. Di negara yang bukan negara hukum Islam tidak berlaku, pernyataan tersebut adalah benar apabila hukum pidana Islam hanya berupa sanksi-sanksi untuk jarimah hudud, seperti jilid dan qisas.
Akan tetapi pernyataan tersebut tidaklah benar apabila hukum pidana Islam diartikan sebagal keseluruhan, teori, asas, konsep-konsep, dan ta'zir yang dibahas oleh para fuqoha dalam rangka menanggulangi kejahatan yang terjadi di dalam masyarakat.
Kesamaan-kesamaan di dalam teori, asas, dan aqidah bisa terjadi antara lain: karena ilmu-ilmu ke Islaman menyebar ke Barat, terutama melalui peradaban Islam di Cordoba (Spanyol Selatan) dan melalui Mesir di Timur Tengah.
Ajaran Islam meletakan hukum pidana Islam sebagal obat terhadap masyarakat yang sedang sakit, setidaknnya mengurangi penyakit masyarakat. Caranya dengan melakukan dan menyebarluaskan yang ma'ruf di satu sisi dan sisi lain mencegah dengan memberikan sanksi kepada yang melakukan kemungkaran. Di sinilah letaknya hukum pidana Islam yang dikalangan ulama termasuk sadzu dzariah, suatu upaya menutup jalan kepada kejahatan, yang didasarkan kepada Al-Quran dan hasil ijtihad para ulama.
Di dalam hukum pidana Islam, aspek keyakinan (dosa pahala), aspek moral, apa yang baik dan buruk, aspek latar belakang terjadinya suatu kejahatan serta sanksi yang memiliki daya preventative dan refrensif, menjadi suatu kesatuan yang utuh di dalam mencapal keadilan.-Prof. Dr. H.A. Djazull (Guru Besar UIN SGD BDG).
Tidak tersedia versi lain