Sosiologi hukum Islam: kajian empirik komunitas sempalan
enelitian ini bertujuan untuk mengkaji dinamika hukum Islam dalam perspektif sosiologi hukum dengan fokus pada praktik dan pemahaman komunitas sempalan. Kajian ini berangkat dari fenomena munculnya kelompok-kelompok keagamaan yang memiliki interpretasi berbeda terhadap hukum Islam, sehingga menimbulkan interaksi sosial, konflik, sekaligus proses negosiasi dengan masyarakat dan otoritas hukum yang lebih dominan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik observasi, wawancara mendalam, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunitas sempalan membangun legitimasi hukum melalui konstruksi sosial dan simbolik, serta menghadapi resistensi maupun adaptasi dari masyarakat sekitar. Temuan ini menegaskan bahwa hukum Islam tidak hanya dipahami sebagai norma tekstual, tetapi juga sebagai produk sosial yang senantiasa dinegosiasikan dalam konteks budaya, politik, dan relasi kekuasaan. Penelitian ini memberikan kontribusi pada pengembangan sosiologi hukum Islam dengan menyoroti pentingnya memahami praktik hukum dalam keragaman komunitas keagamaan.
Tidak tersedia versi lain