Undang-Undang Sultan Adam memang dimaksudkan untuk menjadi alat atau instrumen perubahan sosial atau merekayasa masyarakat kepada keadaan yang lebih baik pada masa undang-undang ini diberlakukan. Situasi masyarakat pada waktu itu yang masih kental dengan keyakinan Animisme, Dinamisme, dan Hindu sebagai agama lama dianggap mengancam kemurnian akidah Islam rakyat Kesultanan Banjar pada waktu itu.…
Sosialisasi Empat Pilar MPR RI adalah untuk mengingatkan dan menyegarkan kembali komitmen seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dalam rangka mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.