Bibliografi: Hal. 224 - 230 Negara sebagai institusi resmi memberikan hambatan yang cukup serius terhadap praktik nikah beda agama. Di dalam Undang-Undang tentang perkawinan, negara telah memberikan "fatwa" bahwa perkawinan antar-agama dilarang dilakukan di negara Indonesia ini. Padahal negara Indonesia penuh ditumbuhi berbagai macam agama dan di dalam persoalan agama seperti nikah beda agam…
Pandangan Islam mengenai kepercayaan Majusi, Shabi-ah, Yahudi, Kristen, Hindu, Budha dan Sikh. Buku ini mengupas berbagai kepercayaan dan agama-agama terkenal yang ada di dunia ini seperti : Majusi, Yahudi, Kristen, Hindu, Budha dan Sikh. Karya ini sangat baik dibaca oleh seluruh umat Islam dan dianjurkan untuk digunakan sebagai buku pegangan di Lembaga Pendidikan Tinggi Islam serta dapat digun…