Banyaknya masalah-masalah pemikiran islam di indonesia yang kontrovesial yang bertentangan dengan syariat islam ( al-qur'an dan sunnah Rasullulah ) yang sudah baku , masalah itu seperti Draf Revisi KHI ( Kompilasi Hukum Indonesia ) yang membolehkan pernikahan beda agama. Secara mutlak pada hal bunyi surat al-Baqarah :221 dan Surat Mumtahana : 10 dengan jelas melarangnya.
Beberapa Petunjuk peribadatan sehari-hari
Buku Kitab Nikah karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari yang ditulis tangan oleh beliau sendiri yang membahas tentang rukun nikah, masalah pernikahan, dll.