Judul asli: Mafhum Al-Bid'ah wa Atsaruhu fil Fatwa
Buku ini berisikan 4 bab yaitu, bab 1 pendahuluan, bab 2 konsep dasar hukum kewarisan islam di indonesia, bab 3praktik pembagian warisan para ahli waris dan bab 4 wasiat dan hibah.
PADA AWALNYA SETIAP ORANG BANGGA DENGAN APA YANG DIPILIHNYA. TAPI PADA KENYATAANNYA, HANYA SEDIKIT ORANG SAJA YANG SETIA DENGAN APA YANG DIPILIHNYA. DAN SANGAT MENYAKITKAN SEKALI APABILA KEBERSAMAAN INI HARUS BERAKHIR DENGAN PERCERAIAN. LALU APA HAK DAN KEWAJIBAN PEREMPUAN DALAM PERCERAIAN INI? ASUMSI SEMUA ORANG, SELALU IRONIS MELIHAT NASIB PIHAK PEREMPUAN SETIA KALI TERJADI PERCERAIAN. SEHING…
M. Quraish Shihab berusaha membentangkan aneka pendapat, baik pandangan ulama terdahulu yang terkesan ketat maupun cendekiawan kontemporer yang dinilai longgar mengenai jilbab. Penulis menghidangkan dalil dan argumentasi masing-masing pendapat seobjektif mungkin, sesuai nalar dan pertimbangan penulis, dengan harapan kita dapat memahami jalan pikiran semua pihak dan tidak saling mengafirkan dan …