Ilmu Ushul Fikih merupakan ilmu yang mulia kedudukannya dan agung pengaruhnya. Ilmu ini senantiasa dibutuhkan oleh pakar fikih (faqih), pakar hadits (muhaddits) pakar tafsir (mufassir) juga semua orang yang sedang memelajari ilmu syar'i. Sebab, masing-masing mereka perlu mengetahui hukum-hukum syar'i dan tatacara pengambilan hukum dari dalilnya
Bibliografi: hlm. 171 - 175 Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, peradaban manusia berkembang sangat pesat. Banyak fenomena dan penemuan baru yang dahulu dianggap mustahil ada, sekarang betul-betul terjadi. Lebih-lebih, penemuan-penemuan tersebut bagi umat Islam belum jelas status hukumnya. Misalnya, praktik kloning, bayi tabung, aborsi, eutanasia, dan lain-lain. Bagaimana…
Sebagai poros dan inti agama, hukum Islam saat ini menghadapi trauma modernitas dan kolonialisme. Dampak terburuknya adalah sikap sewenang-wenang dalam memperlakukan teks-teks yang berwenang. Wujudnya adalah ketika dalam setiap proses pembacaan, pembaca lebur menjadi satu dengan pengarang. Dengan buku ini, kita akan menemukan suatu ikhtiar luar biasa untuk merumuskan hukum Islam yang modern den…
Judul asli: Kitab adab tilawah al Qur'an
Bibliografi: hlm 323-334
Perbandingan Ushul Fiqh, sebagai derivasi dari Ilmu Ushul Fiqh, merupakan ilmu yang belum mendapat perhatian yang memadai. Salah satu indikasi dari hal ini ialah masih minimnya literatur berbahasa Indonesia yang berfokus pada kajian perbandingan ushul fight bahkan, literatur yang berbahasa Arab pun masih jarang ditemukan. Padahal, urgensi dan signifikansi ilmu ini tidak diragukan lagi bagi upay…
Hukum di Indonesia sudah berlaku sejak abad ke-7 Masehi. Hamka mengajukan fakta berbagai karya ahli hukum Islam di Indonesia. Buku ini membahas peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum Islam, seperti UU jaminan produk halal, UU perbankan Syariah, UU pengelolaan zakat, UU penyelenggaraan haji dll