Bilbiografi: hlm. 98-104 AMELIA RAHMANIAH, dilahirkan di Banjarmasin pada tanggal 19 Mei 1971 berprofesi sebagai dosen pada Fakultas Syari'ah IAIN Antasari Banjarmasin sejak tahun 1997 hingga sekarang dengan mata kuliah keahlian Hukum Perdata Islam di Indonesia. Menyelesaikan sarjana pada Fakultas Syari'ah IAIN Antasari Banjarmasin pada jurusan Peradilan Agama pada tahun 1994 dan program Mag…
Bibl. hlm. 355-368
Andaikan seorang wanita penduduk surga melihat kepada penduduk bumi, pastilah dunia dan seisinya akan menjadi terang benderang, dan memenuhi seluruh sudut dunia dengan bau wanginya. Hadist yang diungkapkan Rasulullah SAW Ini menjelaskan secara gamblang betapa besar keutamaan seorang wanita salehah yang menjadi penghuni surga abadı. Bahkan di hadist lain Rasulullah menyatakan wanita dunia (M…
Buku ini tidak hanya membahas sejarah hukum, melainkan juga membahas sejarah badan-badan peradilan seperti peradilan umum dan peradilan militer, termasuk mahkamah agung RI dan mahkamah konstitusional RI. Serta badan-badan peradilan internasional, yakni badan peradilan internasional ad hoc dan permanen. Di samping itu, juga dipaparkan sejarah hukum sejak zaman kuno-sejak dunia mengenal kodifikas…
Perlindungan hukum notaris merupakan topik yang menarik untuk dibicarakan dalam setiap kesempatan, baik dalam ruang akademis maupun ruang praktis. Fenomena belum terwujudnya perlindungan hukum bagi notaris sesuai cita-cita luhur Undang-undang Jabatan Notaris pada bagian Menimbang huruf c yang menekankan perlunya notaris sebagai pejabat umum yang menjalankan jabatan dengan memberikan jasa hukum …
Indeks: hlm.273-279
Dengan memahami filsafat hukum akan menuntut masyarakat, kalangan akademisi, praktisi dan regulator hukum untuk menggunakan akal dan hatinya dengan berpikir mendalam, bertanya dan menggali kembali apa-apa yang diperlukan untuk membuat suatu kerangka hukum yang kokoh, yang mengedepankan tujuan adanya hukum, sumber-sumber hukum serta poros yang menjadi garis lingkar hukum agar tetap edar pada tem…
salah satu penyebab meningkatnya pelanggaran hukum, baik kuantitatif maupun kualitatif adalah pemisahan norma hukum dan norma kesusilaan (moral) dan agama. Pelanggaraan hukum hanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketertiban masyarakat yang mudah dimanipulasi atau dijustifikasi dengan akal akalan dan rekayasa. Buku ini mengkritisi paham sekularisme dan positivisme hukum seperti itu dan m…
Judul Asli : Modern Constitutions