Ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 KUHD yang mengatur tentang pengertian pedagang dan perbuatan perdagangan telah dicabut dan diganti dengan istilah perusahaan. Hal ini mengakibatkan perubahan pengertian hukum dagang menjadi hukum perusahaan. Perkembangan perusahaan dan hukum perusahaan hingga sekarang ini mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga "dagang: hanya merupakan bagian da…
Buku yang berjudul "HUKUM PERUSAHAAN INDONESIA" berisi per- aturan-peraturan mengenai segala aspek dunia usaha di Indonesia. Di dalam buku ini dijelaskan mulai dari pengertian hukum perusahaan, bentuk-bentuk perusahaan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang, permasalahan izin usaha, macam- macam bentuk perusahaan, hingga masalah perpajakan.
Bibliografi: hlm 371
Judul asli: Musabaqatul ma'lumatil Islamiyah 1000 sual wa jawab 'anil Islam