Mengingat karakter kejahatan korporasi yang demikian kompleks dan keterbatasan kemampuan jenis-jenis yang ada dalam hukum positif, buku ini menawarkan modul penanggulangan kejahatan korporasi secara integratif antara sarana penal dengan sarana nonpenal. Bibl.: hlm.145-148.
Bibliografi: hlm 90-92
Menurut sistimatika kitab undang-undang hukum pidana, jenis-jenis kejahatan yang termasuk ke dalam golongan "kejahatan yang ditujukan terhadap hak milik dan lain-lain hak yang timbul dari hak milik" atau apa yang di dalam bahasa Belanda disebut "misdrijven tegen de eigendom en de daaruit voortvloende zakelijke rechten" adalah kejahatan-kejahatan: 1. Pencurian atau diefsal 2. Pemerasan dan afp…
Buku ini membahas tentang perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dengan menggunakan sarana hukum pidana, yaitu dengan titik tolak pada hukum pidana positif, kemudian bagaimana seharusnya untuk hukum pidana yang akan datang (politik hukum pidana). Dengan orientasi tidak hanya terhadap korban potensial, tetapi juga terhadap korban aktual atau korban nyata.