Undang-undang Cagar Budaya Nomor 5/1992, Bab I Pasal 2, yakni naskah kuno (manuskrip) salah satu koleksi perpustakaan dan museum sebagai sumber pengetahuan paling otentik tentang jatidiri manusia dan sejarah budaya. Naskah kuno tidak akan bertahan lama tanpa perawatan yang tepat, pelestarian (preservasi) naskah kuno bermanfaat bagi generasi akan datang.