Untuk mewujudkan hukum pidana nasional Negara Kesatuan RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945 serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa, perlu disusun hukum pidana nasional untuk mengganti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda.