Penataan ulang penyelenggaraan pemerintahan mempunyai makna perubahan dan pembaruan atas berbagai kelemahan sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi tuntutan perubahan global yang sarat dengan berbagai tantangan. Penataan ulang penyelenggaraan pemerintahan yang antisipatif, inovatif, berkualitas prima/unggul dalam berkompetisi dengan lembaga lain untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik. O…
Semakin pesat dunia usaha yang memerlukan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional, maka dewasa ini sangat dirasakan adanya kebutuhan akan sumber daya manusia yang cakap. Salah satu bentuk peningkatan dan pengembangan kualitas/kemampuan sumber daya manusia yang dimaksud adalah melalui pendidikan dan pelatihan dalam arti yang luas.