Penataan ulang penyelenggaraan pemerintahan mempunyai makna perubahan dan pembaruan atas berbagai kelemahan sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi tuntutan perubahan global yang sarat dengan berbagai tantangan. Penataan ulang penyelenggaraan pemerintahan yang antisipatif, inovatif, berkualitas prima/unggul dalam berkompetisi dengan lembaga lain untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik. O…