ransformasi digital telah mengubah lanskap ruang publik dan cara warga negara berinteraksi dengan dinamika sosial-politik. Kehadiran media sosial membuka peluang besar bagi peningkatan partisipasi kewarganegaraan (civic participation). Namun, fenomena ini juga membawa tantangan serius seperti penyebaran disinformasi (hoaks), polarisasi politik, dan penurunan kualitas ruang diskusi publik. Di te…
Hukum kewarisan Islam (ilmu faraidh) sering kali dianggap sebagai fikih yang bersifat statis dan matematis karena dalil-dalilnya yang bersifat qat’i (pasti). Namun, dinamika sosial dan struktur keluarga modern memicu lahirnya berbagai problematika baru yang membutuhkan ijtihad kontemporer. Salah satu literatur lokal yang berupaya menjembatani teks klasik dengan pemahaman yang mudah dipahami a…
Ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 KUHD yang mengatur tentang pengertian pedagang dan perbuatan perdagangan telah dicabut dan diganti dengan istilah perusahaan. Hal ini mengakibatkan perubahan pengertian hukum dagang menjadi hukum perusahaan. Perkembangan perusahaan dan hukum perusahaan hingga sekarang ini mengalami perkembangan yang cukup pesat, sehingga "dagang: hanya merupakan bagian da…
Dengan nada sombong, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman kepada segenap makhluq-Nya di alam semesta ini: "Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta) ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)-Nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana". (Surat Luqman ayat 27). Wahai anak…