Perkawinan merupakan jalan untuk menyalurkan naluriah manusiawi, untuk memenuhi tuntunan nafsu syahwatnya dengan tetap memelihara keselamatan agama. Apabila syahwat telah mendesak, padahal kemampuan menikah belum cukup, dianjurkan menahan diri dengan jalan berpuasa, mendekatkan diri kepada Allah agar mempunyai daya mental dalam menghadapi godaan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa perkawinan m…
Perkawinan bukan hanya mempersatukan dua pasangan manusia, yakni laki-laki dan perempuan, melainkan mengikatkan tali perjanjian yang suci atas nama Allah bahwa kedua mempelai berniat membangun rumah tangga yang sakinah, tentram dan dipenuhi oleh rasa cinta dan kasih sayang. Untuk menegakkan cita-cita kehidupan keluarga tersebut, perkawinan tidak hanya bersandar pada ajaran-ajaran Allah dalam Al…
Buku ini memuat tentang Undang-Undang Perkawinan, seperti UU No. 1 Tahun 197, PP No,9 Tahun 1975, PP No. 10 Tahun 1983, dan PP No. 45 Tahun 1990.
Buku ini berisikan tentang materi budaya perkawinan sulawesi
Buku ini berisikan VI bab yaitu, pendahuluan, putusnya perkawinan dan akibat-akibatnya, dan lain-lain.
Sesuai dengan judul, buku ini memuat tuntunan dan ajaran yang bersifat prinsip dan aturan pelengkap sebagai nilai plus tentang kelahiran, perkawinan dan kematian, dimana tiga perkara ini menjadi prilaku rutinitas di tengah masyarakat. Bibliografi: hlm. 242-243